Berpotensi Munculkan Persaingan Tidak Sehat, KPPU Minta Penjelasan BPOM Soal Pelabelan BPA Pada AMDK Galon
Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat ada potensi isu persaingan tidak sehat dalam draft revisi kebijakan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Hal itu karena revisi kebijakan tersebut bertujuan untuk menambahkan pasal tertentu yang mewajibkan label BPA untuk galon berbahan Polikarbonat (PC) atau satu jenis kemasan produk tertentu saja.
“Ada potensi persaingan tidak sehat. Tapi kita harus memastikan dulu draft terakhir revisi kebijakan BPOM itu seperti apa, dan apa sih urgensi pelabelan BPA Free itu hanya merujuk khusus kepada AMDK berbahan PET, kenapa harus khusus ke galon berbahan PET. Kan ini harus kita pastikan nanti ke BPOM,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan Publik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Abdul Hakim Pasaribu.
Hakim, yang atas permintaan Komisioner KPPU, Chandra Setiawan untuk menyampaikan masalah ini menuturkan KPPU pernah diundang dalam FGD yang diselenggarakan Kemenko Perekonomian yang juga mengundang banyak stakeholder terkait lainnya, untuk mengatasi perbedaan pendapat karena ada keluhan dari ASPADIN terhadap rencana BPOM untuk memberi label ‘Berpotensi Mengandung BPA’ pada kemasan galon berbahan polikarbonat (PC) yang dinilai diskriminatif.
BACA JUGA:
- Wakapolda Tinjau Tol Kanci-Pejagan Jelang Arus Mudik, Ini Hasilnya
- 4 Menteri Kabinet Jokowi Bisa Mundur, Erick Thohir dan Sandiaga Uno Paling Berpeluang
Menurut Hakim, keluhan ASPADIN saat itu disebabkan revisi peraturan BPOM itu hanya khusus untuk AMDK yang berbahan plastik PC karena dianggap mengandung bahan berbahaya BPA. Padahal, AMDK galon yang berbahan PET juga mengandung bahan kimia berbahaya etilen glikol.
“Artinya, mau berbahan Polikarbonat atau PET itu sama-sama memiliki cemaran kimia berbahaya. Tapi, tidak akan berbahaya apabila memenuhi batasan yang dianggap aman oleh BPOM. Selama ini, menurut mereka hasil analisis BPOM sudah menyatakan bahwa produk AMDK berbahan PC, kandungan BPA-nya jauh di bawah batasan toleransi,” tuturnya.
Dia mengatakan KPPU saat itu menilai secara umum bahwa kebijakan pencantuman tulisan berpotensi mengandung BPA yang dikhususkan untuk AMDK galon berbahan PC itu, memang bisa bersinggungan dengan KPPU.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Ketua BEM SI Kaharudin Disorot, Sebut Orde Baru Rakyat Punya Kebebasan dan Kesejahteraan
- Amien Rais Sebut Luhut Beban Nasional, Seperti Ini Sarannya untuk Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: